SEKERTARIS DEWAN

Kamis, 30 Desember 2021 | 11:18:31 WIB | Dibaca: 1396 Kali


SEKERTARIS DPRD

Sekretaris DPRD merupakan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan jabatan struktural eselon IIb yang Tugas Pokoknya memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan penyelenggaraaan Pelayanan terhadap DPRD.

Tugas

  • Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai tugas pokok memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.

 

  • Penjabaran tugas pokok sebagaimana di maksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
  1. menyusun rencana, program kerja, kegiatan, laporan kinerja dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
  2. mengendalikan administrasi keuangan dan aset daerah di lingkup tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. mengkoordinasikan dan melakukan pembinaan terhadap Bagian Umum, Bagian Persidangan, Bagian Hukum dan Perundang-undangan dan Bagian Keuangan;
  4. membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  5. melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris Daerah dan instansi terkait lainnya sesuai dengan lingkup tugasnya;
  6. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  7. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada Bupati; dan
  8. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

Komentar Facebook