Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan
Kamis, 07 Januari 2021 | 13:22:27 WIB | Dibaca: 1590 Kali
KEPALA BAGIAN FASILITASI PENGANGGARAN DAN PENGAWASAN
Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas memberikan dukungan penyelenggaraan tugas dan wewenang DPRD bidang penganggaran dan pengawasan.
Bagian Fasilitas Penganggaran dan Pengawasan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 menyelenggarakan fungsi :
- Memfasilitasi, memverifikasi dan mengoordinasikan Pembahasan KUA PPAS/ KUPA PPAS Perubahan
- Memfasilitasi, memverifikasi dan mengoordinasikan Pembahasan APBD/ APBDP
- Memfasilitasi, memverifikasi dan mengoordinasikan Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
- Memfasilitasi, memverifikasi dan mengoordinasikan Pembahasan Laporan semester pertama prognosis enam bulan berikutnya
- Memfasilitasi, memverifikasi dan mengoordinasikan Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati
- Memfasilitasi, memverifikasi dan mengoordinasikan Pembahasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI
- Memfasilitasi, memverifikasi dan mengoordinasikan Aspirasi Masyarakat
- Memfasilitasi, mengoordinasikan dan memverifikasi Rumusan rapat dalam rangka pengawasan
- Memfasilitasi, memverifikasi dan mengoordinasikan Pelaksanaan penegakan kode etik DPRD
- Memfasilitasi, memverifikasi dan mengoordinasikan Dukungan pengawasan penggunaan Anggaran
- Memfasilitasi, memverifikasi dan mengoordinasikan Pengawasan pelaksanaan Kebijakan
- Menyusun dan mempersiapkan notulen Rapat Pembahasan KUA PPAS/ KUPA PPAS perubahan, APBD dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati
- Memfasilitasi, memverifikasi dan mengoordinasikan Penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD
- Memfasilitasi, memverifikasi dan mengoordinasikan Persetujuan Kerjasama Daerah
- Memfasilitasi Penyusunan laporan hasil pembahasan KUA PPAS/ KUPA PPAS perubahan, APBD/ APBDP, pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Laporan keuangan Pertanggungjawaban Bupati
Komentar Facebook