Bagian Keuangan

Kamis, 07 Januari 2021 | 13:22:27 WIB | Dibaca: 1174 Kali


KEPALA BAGIAN KEUANGAN

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan, layanan administrasi serta evaluasi pelaksanaan perencanaan dan keuangan.

Bagian Keuangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 menyelenggarakan fungsi:

  • Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran;
  • Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi;
  • Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan;
  • Pelaksanaan anggaran, pembuatan daftar gaji, dan pembayaran gaji pegawai;
  • Pelaksanaan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan; dan
  • Pelaksanaan urusan pembukuan, perhitungan, dan penyusunan laporan keuangan.

Komentar Facebook