Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan

Kamis, 07 Januari 2021 | 13:22:27 WIB | Dibaca: 1590 Kali


KEPALA BAGIAN FASILITASI PENGANGGARAN DAN PENGAWASAN

Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas memberikan dukungan penyelenggaraan tugas dan wewenang DPRD bidang penganggaran dan pengawasan.

Bagian Fasilitas Penganggaran dan Pengawasan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 menyelenggarakan fungsi :

  1. Memfasilitasi, memverifikasi dan mengoordinasikan Pembahasan KUA PPAS/ KUPA PPAS Perubahan
  2. Memfasilitasi, memverifikasi dan mengoordinasikan Pembahasan APBD/ APBDP
  3. Memfasilitasi, memverifikasi dan mengoordinasikan Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
  4. Memfasilitasi, memverifikasi dan mengoordinasikan Pembahasan Laporan semester pertama prognosis enam bulan berikutnya
  5. Memfasilitasi, memverifikasi dan mengoordinasikan Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati
  6. Memfasilitasi, memverifikasi dan mengoordinasikan Pembahasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI
  7. Memfasilitasi, memverifikasi dan mengoordinasikan Aspirasi Masyarakat
  8. Memfasilitasi, mengoordinasikan dan memverifikasi Rumusan rapat dalam rangka pengawasan
  9. Memfasilitasi, memverifikasi dan mengoordinasikan Pelaksanaan penegakan kode etik DPRD
  10. Memfasilitasi, memverifikasi dan mengoordinasikan Dukungan pengawasan penggunaan Anggaran
  11. Memfasilitasi, memverifikasi dan mengoordinasikan Pengawasan pelaksanaan Kebijakan
  12. Menyusun dan mempersiapkan notulen Rapat Pembahasan KUA PPAS/ KUPA PPAS perubahan, APBD dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati
  13. Memfasilitasi, memverifikasi dan mengoordinasikan Penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD
  14. Memfasilitasi, memverifikasi dan mengoordinasikan Persetujuan Kerjasama Daerah
  15. Memfasilitasi Penyusunan laporan hasil pembahasan KUA PPAS/ KUPA PPAS perubahan, APBD/ APBDP, pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Laporan keuangan Pertanggungjawaban Bupati

Komentar Facebook