Bagian Persidangan

Kamis, 07 Januari 2021 | 13:17:30 WIB | Dibaca: 1149 Kali


KEPALA BAGIAN HUKUM DAN PERSIDANGAN

Bagian Hukum dan Persidangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76 menyelenggarakan fungsi:

  • Pelaksanaan pembuatan konsep penyusunan naskah akademik;
  • Pelaksanaan penyusunan analisis produk penyusunan Peraturan Daerah;
  • Pelaksanaan pembuatan konsep penyiapan draf Peraturan Daerah inisiatif;
  • Pelaksanaan pembahasan Peraturan Daerah;
  • Pelaksanaan penyusunan Daftar Inventarisir Masalah (DIM);
  • Pelaksanaan rencana program dan jadwal rapat dan sidang;
  • Pelaksanaan penyusunan risalah, notulen dan catatan rapat-rapat;
  • Pelaksanaan penyusunan pokok pikiran DPRD;
  • Pelaksanaan pembahasan KUA PPAS, APBD/APBDP dan Peraturan Daerah pertangungjawaban keuangan;
  • Pelaksanaan analisis rumusan rapat dalam rangka pengawasan;
  • Pelaksanaan rapat rapat internal DPRD;
  • Pelaksanaan penegakan kode etik DPRD;
  • Pelaksanaan dukungan pengawasan penggunaan anggaran;
  • Pelaksanaan pengawasan pelaksanaan kebijakan;
  • Pelaksanaan jaringan aspirasi masyarakat; dan
  • Pelaksanaan dialog/hearing Pimpinan dan Anggota DPRD dengan pejabat
    Pemerintah dan/atau masyarakat.

Komentar Facebook