Bagian Persidangan
Kamis, 07 Januari 2021 | 13:17:30 WIB | Dibaca: 799 Kali

KEPALA BAGIAN HUKUM DAN PERSIDANGAN
Bagian Hukum dan Persidangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76 menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan pembuatan konsep penyusunan naskah akademik;
- Pelaksanaan penyusunan analisis produk penyusunan Peraturan Daerah;
- Pelaksanaan pembuatan konsep penyiapan draf Peraturan Daerah inisiatif;
- Pelaksanaan pembahasan Peraturan Daerah;
- Pelaksanaan penyusunan Daftar Inventarisir Masalah (DIM);
- Pelaksanaan rencana program dan jadwal rapat dan sidang;
- Pelaksanaan penyusunan risalah, notulen dan catatan rapat-rapat;
- Pelaksanaan penyusunan pokok pikiran DPRD;
- Pelaksanaan pembahasan KUA PPAS, APBD/APBDP dan Peraturan Daerah pertangungjawaban keuangan;
- Pelaksanaan analisis rumusan rapat dalam rangka pengawasan;
- Pelaksanaan rapat rapat internal DPRD;
- Pelaksanaan penegakan kode etik DPRD;
- Pelaksanaan dukungan pengawasan penggunaan anggaran;
- Pelaksanaan pengawasan pelaksanaan kebijakan;
- Pelaksanaan jaringan aspirasi masyarakat; dan
- Pelaksanaan dialog/hearing Pimpinan dan Anggota DPRD dengan pejabat
Pemerintah dan/atau masyarakat.
Komentar Facebook