Bagian Persidangan dan Perundang-undangan
Kamis, 07 Januari 2021 | 13:17:30 WIB | Dibaca: 1604 Kali
Foto Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan
KEPALA BAGIAN PERSIDANGAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN
Bagian Persidangan dan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) huruf d, mempunyai tugas memberikan dukungan penyelenggaraan Fungsi Legislasi DPRD
Bagian Persidangan dan Perundang-undangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 menyelenggarakan fungsi :
- Menyelenggarakan Kajian Perundang-undangan
- Memfasilitasi penyusunan program pembentukan Peraturan Daerah
- Memfasilitasi Penyusunan Naskah Akademik dan draf Ranperda inisiatif
- Memverivikasi, mengevaluasi dan menganalis produk penyusunan peraturan Perundang-undangan
- Mengumpulkan bahan penyiapan draf Ranperda inisiatif
- Memfasilitasi Penyelenggaraan Persidangan
- Menyusun Risalah Rapat
- Mengoordinasikan Pembahasan Ranperda
- Memverifikasi, mengoordinasikan dan mengevaluasi Daftar Inventaris masalah
- Memverifikasi, mengoordinasikan dan mengevaluasi risalah rapat
- Menyelenggarakan Hubungan Masyarakat
- Menyelenggarakan Publikasi
- Menyelenggarakan Keprotokolan
Komentar Facebook