Bagian Persidangan dan Perundang-undangan

Kamis, 07 Januari 2021 | 13:17:30 WIB | Dibaca: 1604 Kali


Foto Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan

KEPALA BAGIAN PERSIDANGAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN

Bagian Persidangan dan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) huruf d, mempunyai tugas memberikan dukungan penyelenggaraan Fungsi Legislasi DPRD

Bagian Persidangan dan Perundang-undangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 menyelenggarakan fungsi :

  1. Menyelenggarakan Kajian Perundang-undangan
  2. Memfasilitasi penyusunan program pembentukan Peraturan Daerah
  3. Memfasilitasi Penyusunan Naskah Akademik dan draf Ranperda inisiatif
  4. Memverivikasi, mengevaluasi dan menganalis produk penyusunan peraturan Perundang-undangan
  5. Mengumpulkan bahan penyiapan draf Ranperda inisiatif
  6. Memfasilitasi Penyelenggaraan Persidangan
  7. Menyusun Risalah Rapat
  8. Mengoordinasikan Pembahasan Ranperda
  9. Memverifikasi, mengoordinasikan dan mengevaluasi Daftar Inventaris masalah
  10. Memverifikasi, mengoordinasikan dan mengevaluasi risalah rapat
  11. Menyelenggarakan Hubungan Masyarakat
  12. Menyelenggarakan Publikasi
  13. Menyelenggarakan Keprotokolan

Komentar Facebook