Bagian Umum

Kamis, 07 Januari 2021 | 11:33:19 WIB | Dibaca: 1184 Kali


Foto Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Kepala Bagian Umum

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan, layanan administrasi serta evaluasi pelaksanaan pengelolaan urusan umum, tata usaha dan kepegawaian.

Bagian Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 menyelenggarakan fungsi:

  • Pelaksanaan urusan surat menyurat, pengagendaan dan pengiriman;
  • Pengelolaan arsip dan dokumentasi;
  • Pelaksanaan penyusunan formasi, pendataan dan pengembangan pegawai, serta penyusunan laporan kegiatan kepegawaian di lingkungan Sekretariat;
  • Pelaksanaan penyiapan penetapan mutasi dan administrasi jabatan fungsional di lingkungan Sekretariat;
  • Pelaksanaan penyiapan penetapan pemberhentian dan pensiun pegawai di lingkungan Sekretariat.
  • Pengelolaan urusan perlengkapan;
  • Pengelolaan urusan rumah tangga dan pengamanan;
  • Pelaksanaan urusan kendaraan dan rumah dinas;
  • Pelaksanaan urusan keprotokoleran, hubungan masyarakat, publikasi dan pendokumentasian.

Komentar Facebook