Bagian Umum dan Keuangan

Kamis, 07 Januari 2021 | 11:33:19 WIB | Dibaca: 1538 Kali


Foto Kepala Bagian Umum Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kab. Tanjabtim

Bagian Umum dan Keuangan

Bagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) huruf b mempunyai Tugas memberikan dukungan Administrasi Kesekretariatan dan Keuangan DPRD.

Bagian umum dan Keuangan dalam melaksanakan Tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 49, mempunyai fungsi :

  1. Menyelenggarakan Ketatausahaan Sekretariat DPRD
  2. Mengelola Kepegawaian Sekretariat DPRD
  3. Mengelola Administrasi Keanggotaan DPRD
  4. Memfasilitasi pelaksanaan peningkatan Kapasitas Anggota DPRD
  5. Mengelola Tenaga Ahli sesuai dengan Kebutuhan DPRD
  6. Menyediakan Fasilitas Fraksi DPRD
  7. Menyelenggarakan Pengadaan dan Pemeliharaan Kebutuhan rumah tangga DPRD
  8. Menyelenggarakan Pengadaan dan Pemeliharaan sarana dan prasarana DPRD
  9. Menyelenggarakan Pengelolaan Aset yang menjadi tanggungjawab DPRD
  10. Menyusun Perencanaan Anggaran Sekretariat DPRD
  11. Mengevaluasi bahan Perencanaan Anggaran Sekretariat DPRD
  12. Memverifikasi perencanaan kebutuhan rumah tangga Sekretariat DPRD
  13. Memverifikasi kebutuhan Perlengkapan Sekretariat DPRD
  14. Menyelenggarakan Penatausahaan Keuangan Sekretariat DPRD
  15. Melaksanakan Pengelolaan Keuangan Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD
  16. Mengoordinasikan Pengelolaan Anggaran Sekretariat DPRD
  17. Memverifikasi Pertanggungjawaban Keuangan Sekretariat DPRD
  18. Mengevaluasi laporan Pertanggungjawaban pengelolaan Keuangan Sekretariat DPRD
  19. Mengoordinir dan mengevaluasi laporan keuangan Sekretariat DPRD
  20. Mengevaluasi pengadministrasian dan akuntansi keuangan Sekretariat DPRD
  21. Menyusun Laporan Kinerja dan Anggaran Sekretariat DPRD

Komentar Facebook