Bagian Umum dan Keuangan
Kamis, 07 Januari 2021 | 11:33:19 WIB | Dibaca: 1538 Kali
Foto Kepala Bagian Umum Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kab. Tanjabtim
Bagian Umum dan Keuangan
Bagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) huruf b mempunyai Tugas memberikan dukungan Administrasi Kesekretariatan dan Keuangan DPRD.
Bagian umum dan Keuangan dalam melaksanakan Tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 49, mempunyai fungsi :
- Menyelenggarakan Ketatausahaan Sekretariat DPRD
- Mengelola Kepegawaian Sekretariat DPRD
- Mengelola Administrasi Keanggotaan DPRD
- Memfasilitasi pelaksanaan peningkatan Kapasitas Anggota DPRD
- Mengelola Tenaga Ahli sesuai dengan Kebutuhan DPRD
- Menyediakan Fasilitas Fraksi DPRD
- Menyelenggarakan Pengadaan dan Pemeliharaan Kebutuhan rumah tangga DPRD
- Menyelenggarakan Pengadaan dan Pemeliharaan sarana dan prasarana DPRD
- Menyelenggarakan Pengelolaan Aset yang menjadi tanggungjawab DPRD
- Menyusun Perencanaan Anggaran Sekretariat DPRD
- Mengevaluasi bahan Perencanaan Anggaran Sekretariat DPRD
- Memverifikasi perencanaan kebutuhan rumah tangga Sekretariat DPRD
- Memverifikasi kebutuhan Perlengkapan Sekretariat DPRD
- Menyelenggarakan Penatausahaan Keuangan Sekretariat DPRD
- Melaksanakan Pengelolaan Keuangan Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD
- Mengoordinasikan Pengelolaan Anggaran Sekretariat DPRD
- Memverifikasi Pertanggungjawaban Keuangan Sekretariat DPRD
- Mengevaluasi laporan Pertanggungjawaban pengelolaan Keuangan Sekretariat DPRD
- Mengoordinir dan mengevaluasi laporan keuangan Sekretariat DPRD
- Mengevaluasi pengadministrasian dan akuntansi keuangan Sekretariat DPRD
- Menyusun Laporan Kinerja dan Anggaran Sekretariat DPRD
Komentar Facebook