PENYAMPAIAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KAB. TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN 2023

Rabu, 22 Februari 2023 | 14:55:54 WIB | Dibaca: 368 Kali



Paripurna DPRD Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dengan agenda  penyampaian Raperda Tanjabtim tahun 2023,yang digelar pada sidang paripurna  di pimpin langsung oleh Ketua DPRD, Mahrup didampingi Wakil Ketua DPRD, Saidina Hamzah dan dari Eksekutif Bupati Tanjabtim Romi Hariyanto, dihadiri Sekretaris Daerah, Sapril serta para SKPD lingkup Tanjabtim, Senin (20/02/23).

Dihadapan sidang, Sapril menyampaikan 3 poin Raperda yang mendorong percepatan kesejahteraan masyarakat yaitu : Raperda tentang rencana pembangunan industri tahun 2021 - 2041, Raperda tentang pajak dan retribusi daerah dan Raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha.



Sekda mengawali pemaparannya mengatakan, kawasan pengembangan industri merupakan wujud untuk  mendorong pertumbuhan sektor industri yang bertujuan lebih terarah, terpadu dan memberikan daya hasil optimal bagi daerah sekaligus menjadi dasar konsep pengembangan kawasan  industri yang efesiensi, tata ruang dan lingkungan hidup, sebagaimana UU nomor 3 tahun 2014, tentang aturan tatanan dan kegiatan industri nasional, ungkap Sapril.

Penyelenggaraan pemerintah daerah dengan memberikan kewenangan yang seluas luasnya yang disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintah dimana pajak dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah untuk pembiayaan pembangunan yang merata sebagaimana penetapan dan diundangkannya UU nomor 1 tahun 2022 tentang keuangan antara pemerintah pusat dan daerah sebagai penyempurnaan UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, terang Sekda.

Lanjut Sekda lagi, untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha dan ekosistem investasi dan kegiatan bidang usaha yang disertai kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan didukung perizinan yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efesien, efektif dan akuntabel, jelas Sapril lebih komprehensif.

Akhir penyampaian, Raperda yang dipaparkan Eksekutif untuk menjadi pembahasan dan ditetapkan menjadi Perda dengan berpedoman pada prinsip kemitraan dan tepat waktu sehingga pada pelaksanaan nantinya dapat berjalan secara efektif dan efesien, tutup Sapril. (Jdk)
 

Komentar Facebook