Penyampaian Laporan Banggar DPRD Terhadap Ranperda Tentang Perubahan APBD TA 2022.

Selasa, 04 Oktober 2022 | 12:06:53 WIB | Dibaca: 276 Kali



           Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur kembali menggelar rapat paripurna masa persidangan ke-1 tahun 2022-2023 dengan agenda Penyampaian laporan hasil kegiatan badan anggaran (Banggar) pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2022.

            Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjab Timur, Mahrup.SE dihadiri Sekda Tanjab Timur, Sapril. S.I.P serta Wakil Ketua II DPRD, Gatot Sumarto. SH , Sekwan DPRD, Syaripudin. S.I.P serta Para Anggota DPRD dan para Staf Ahli Bupati, Asisten Setda dan Kepala OPD serta perwakilan Forkopimda, Awak Media. Komposisi Rancangan P – APBD tahun 2022 setelah pembahasan antara Badan Anggaran dengan TAPD dan OPD terkait Perubahan APBD tahun anggaran 2022 telah disepakati susunan perangkanya. 

             Dari sisi pendapatan, sebelum  pembahasan pendapatan daerah sebesar Rp.1.092.990.850.225,- setelah pembahasan Rp.1.100.446.118.184,- terjadi kenaikan sebesar Rp.7.455.267.959,-. Disisi belanja daerah semula Rp.1.240.711.087.857,- sehingga setelah pembahasan berubah menjadi sebesar Rp.1.248.166.335.815,- Pembiayaan daerah pada rancangan perubahan PPAS 2022 setelah pembahasan perubahan APBD tidak mengalami perubahan yang terdiri dari penerimaan pembiayaan Rp.151.720.237.731,- dan pengeluaran pembiayaan Rp.4.000.000.000,-

             Dalam laporan hasil kegiatan Banggar pembahasan P – APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2022 disebut dari hasil pembahasan yang telah dilakukan, maka Badan Anggaran mengambil kesimpulan bahwa secara umum dokumen rancangan perubahan APBD Kabupaten Tanjab Timur tahun 2022 yang merupakan lampiran tidak terpisahkan dari nota kesepakatan telah memenuhi ketentuan sebagaimana mestinya.

 
 
Dalam laporan tersebut, Banggar juga menyampaikan beberapa catatan dan rekomendasi terhadap rancangan peraturan daerah Tanjung jabung timur tentang perubahan APBD Tahun 2022.
 
  • Pertama Banggar menegaskan seluruh OPD segera memaksimalkan penggunaan dan pelaksanaan pekerjaan mengingat ketersediaan waktu terutama kegiatan pencapaian target Visi dan Misi Pemerintahan daerah
  • Kedua Banggar meminta kepada RSUD Nurdin Hamzah terus meningkatkan pelayanan dan kepercayaan masyarakat juga memberikan kenyamanan bagi pasien dan keluarga serta peningkatan sarana prasarana Rumah Sakit.
  • Ketiga badan anggaran meminta kepada Dinas PUPR dan Perkim lebih akurat dalam menyajikan data dalam rapat pembahasan, terutama kegiatan pisik
  • Kempat Banggar merekomendasikan kepada POL PP supaya mengawasi penertiban perizinan untuk Dinas Perikanan kordinasi dan komunikasi dengan Balitbangda untuk mencari penyelesaian masalah dan kepada instansi terkait dalam pemenuhan BBM
  • Kelima Banggar menyarankan Dinas Perpustakaan dan kearsipan selalu menjalin komunikasi dan koordinasi dengan dinas terkait untuk menumbuh kembangkan minat baca dan meningkatkan kunjungan ke perpustakaan.
  • Keenam Banggar meminta Dinas Perhubungan sesuai tugas dan fungsi agar berkoordinasi dengan kepolisian dan Dinas Perhubungan Propinsi, untuk menertibkan kendaraan melebihi muatan atau tonase yang dapat menganggu lalu lintas dan menimbulkan kerusakan jalan.
  • Ketujuh Banggar menyarankan agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa lebih meningkatkan penguatan kelembagaan desa dan sumber daya aparatur, terutama pengelolaan dana desa sehingga arah pembangunan dari anggaran desa dapat bersinergi dengan program pemerintah kabupaten.

        Badan Anggaran meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah, untuk terus meningkatkan koordinasi, sinkronisasi antar perangkat daerah, yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Tanjung Jabung Jabung Timur, program kegiatan yang dilaksanakan tidak tumpang tindih serta tepat sasaran,”tutup Jubir Banggar DPRD Nugraha Setiawan, S.I.P

Komentar Facebook