Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD Kab. Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2022.

Senin, 03 Oktober 2022 | 22:09:17 WIB | Dibaca: 463 Kali



        Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur laksanakan Rapat Paripurna masa persidangan I Tahun 2022-2023 dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2022.

        Rapat ini dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Tanjab Timur, Mahrup, SE didamping Wakil Ketua II DPRD, Gatot Sumarto, SH dihadiri Sekretaris Daerah, Sapril, S.IP serta para Anggota DPRD, Forkopimda dan para kepala OPD. Dalam sambutannya saat pembukaan rapat, Ketua DPRD, Mahrup, S.E menyampaikan, rapat paripurna dilaksanakan dalam rangka penyampaian Nota Rancangan APBD Perubahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2022, oleh Bupati Tanjab Timur. 

        Sekda juga menyampaikan, bahwa rancangan perubahan ini di sesuaikan dengan penyusunan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, berpedoman kepada pokok-pokok kebijakan yang mendasar, seperti perubahan kebijakan pendapatan daerah, pendapatan asli daerah, pendapatan Transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah serta perubahan kebijakan belanja daerah. 

Sapril, menjelaskan, APBD sebelum perubahan sebesar Rp.1.170.687.345.642,- setelah perubahan menjadi sebesar Rp.1.244.711.087.856,- terjadi kenaikan sebesar Rp. 74.023.742.214,-
 
 
 
         Dikatakan Sapril, pendapatan daerah sendiri merupakan komponen dalam membiayai pelaksanaan pembangunan daerah, terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan pendapatan daerah lainya.“Dalam rincian pendapatan asli daerah ditargetkan sebesar Rp.67.926.433.911,- mengalami penurunan sebesar Rp.6.051.267.215,-  sehingga menjadi sebesar Rp. 61.875.166.696,-“jelasnya. Sedangkan, anggaran belanja daerah  pada Ranperda tentang perubahan APBD Tahun 2022 adalah semula  sebesar Rp.1.166.687.345.642,- terjadi kenaikan sebesar Rp.74.023.742.214,- sehingga menjadi sebesar Rp.1.240.711.087.857,-
 
        Sekda juga sampaikan, dalam rangka pengelolaan belanja daerah yang efektif, efesien dan mengakomodir penyesuaian perkembangan asumsi kebijakan umum Anggaran (KUA) maka kebijakan belanja daerah. Perlu disampaikan bahwa beberapa hari lalu telah dilakukan penyesuaian harga BBM, ini sangat memberatkan masyarakat yang terdampak dari kenaikan harga BBM dimaksud. Melalui peraturan menteri keuangan republik Indonesia nomor 134/PMK/.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022. 
Lanjut Sekda, berdasarkan Permenkeu tersebut dimana di seluruh kabupaten kota wajib menganggarkan minimal sebesar 2% yang bersumber dari dana transfer umum (DTU) terdiri dari dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Bulan Oktober sampai dengan bulan Desember 2022, yang akan digunakan untuk pemberian bantuan sosial kepada masyarakat,”terangnya
Diakhir penjelasannya, Sekda berharap agar Ranperda Perubahan APBD ini dapat berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
 
         Sementara itu ketua DPRD, Mahrup, SE sampaikan setelah mendengarkan Nota Penjelasan Bupati yang disampaikan Sekda, Sapril. S.IP. Pembahasan akan dilanjutkan pembicaraan sesi II Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada Rabu 7 September 2022 jam 10 Wib dan sekaligus penyampaian tanggapan bupati terhadap  pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Rancangan APBD Perubahan 2022, Rabu 7 September 2022 jam 13.30 Wib “kata ketua. 
   

Komentar Facebook