Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Terhadap KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023

Selasa, 09 Agustus 2022 | 00:43:15 WIB | Dibaca: 232 Kali



             Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Terhadap KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023

             Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur  menyelenggarakan rapa paripurna dalam acara Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2023.  Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD, Mahrup.SE didampingi Wakil Ketua I DPRD, Saidina Hamzah, SE , Sekwan DPRD, Syaparuddin, S.I.P di hadiri Sekretaris Daerah Tanjab Timur, Sapril.S.I.P dan para Anggota Dewan di ruang rapat utama DPRD Tanjab Timur, Senin (8/8)22).

             Sesuai agenda yang telah ditetapkan Badan Musyawarah Anggaran DPRD Tanjab Timur, pada hari ini adalah Penyampaian Rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2023. Firman Ayusda, S.Pd.I selaku juru bicara Banggar mengatakan,Berdasarkan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) di susun berdasarkan RKPD. Setelah pelaksanaan pembahasan rancangan KUA dan PPAS, di sampaikan laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban kerja badan anggaran DPRD bersama tim Pemerintahan Daerah dengan hasil kesepakatan dalam pembahasan sebagai berikut

              Firman menyampaikan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 dengan arah kebijakan anggaran pendapatan daerah dan potensi sumber pendapatan ditargetkan sebesar Rp.929.784.814.775,00 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah ditargetkan sebesar Rp.60.360.166.681,00 dan Pendapatan Transfer sebesar Rp.869.424.648.094,00,”papar Jubir
Belanja daerah dalam KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer ditargetkan sebesar Rp.962.284.814.775,” ungkapnya
 
Jubir Banggar mengatakan dalam pembahasan KUA dan PPAS Tanjab Timur tahun anggaran 2023 disepakati alokasi masing+masing urusan/unsur pemerintah dengan rincian :
1. Urusan Pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dianggarkan sebesar Rp.542.209.686.205,00
2. Urusan pemerintah wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dianggarkan Rp.65.718.268.750,00
3. Urusan pemerintah pilihan dianggarkan Rp.47.673.859.519,00
4. Unsur pendukung urusan pemerintah dianggarkan Rp.64.681.118.396,00
5. Unsur penunjang urusan pemerintah dianggarkan Rp.174.640.432.295,00
6. Unsur pengawasan urusan dianggarkan Rp.9.928.432.461,00
7. Unsur kewilayahan dianggarkan sebesar Rp.52.540.512.963,00
8. Unsur pemerintah umum dianggarkan Rp.4.892.504.187,00,”paparnya.
 
              Dalam pembahasan Banggar ada beberapa catatan dan rekomendasi terhadap KUA dan PPAS 2023 Badan anggaran DPRD menyepakati pagi KUA dan PPAS tahun anggaran 2023. Badan anggaran DPRD menyarankan pada seluruh OPD mengoptimalkan belanja target visi dan misi Bupati, serta dukungan program pemulihan ekonomi dan mengurangi kemiskinan. 
              Pemerintah daerah melalui OPD untuk segera melakukan penyusunan terhadap sumber-sumber penerimaan khususnya dari pajak dan retribusi sehubungan dengan terbitnya Undang-undang nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan agar dapat dilakukan bahas pada tahapan selanjutnya sesuai dengan jadwal dan waktu yang ditetapkan,”tutup Firman Ayusda jubir Banggar DPRD.

 

Komentar Facebook