Tanggapan DPRD Atas Pendapat Bupati Terhadap Dua Ranperda 2022

Selasa, 28 Juni 2022 | 10:59:15 WIB | Dibaca: 290 Kali



      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur melaksanakan rapat paripurna masa persidangan III tahun 2021-2022 dengan agenda penyampaian tanggapan DPRD atas pendapat Bupati terhadap Ranperda tentang penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan serta Ranperda tentang penyelenggaraan pondok pesantren, Senin (27/6/22) di Ruang utama DPRD Tanjab Timur 

       Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjab Timur, Mahrup dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Sapril. S.I.P, Wakil Ketua I DPRD, Saidina Hamzah, S.E, Wakil Ketua II DPRD, Gatot Sumarto, S.H, Sekretaris DPRD, Safaruddin, S.I.P para Anggota DPRD, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda dan para kepala OPD.

        Dihadapan Sidang juru bicara DPRD, Hj. Tri Astuti Handayani mengatakan terima kasih kepada pemerintah yang telah mengapresiasi dan setuju ranperda Inisiatif DPRD Tahun 2022 untuk dibahas pada tahapan selanjutnya, sebagaimana diamanatkan undang-undang nomor : 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan Permendagri nomor : 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah,”paparnya 

        “Lanjut Tri Hastuti menyampaikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam penyusunan dan pembahasan Ranperda Inisiatif akan tetap memperhatikan batasan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah kabupaten Tanjung Jabung timur dengan berpedoman pada peraturan perundang undangan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan hak asasi manusia,”ungkap Jubir DPRD  (R2N)
 
 

Komentar Facebook