Tanggapan Eksekutif atas Pemandangan Umum Fraksi - Fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah

Selasa, 28 Juni 2022 | 10:37:29 WIB | Dibaca: 354 Kali



Penyampaian Tanggapan Eksekutif atas Pemandangan Umum Fraksi - Fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penambahan Modal Pemerintah Kab. Tanjabtim pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi. yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Sapril, S.I.P, Senin (27/6/22) di gedung paripurna kantor DPRD Tanjab timur. 

        Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanjab Timur, Mahrup didampingi Wakil Ketua I DPRD, Saidina Hamzah, S.E, Wakil Ketua II DPRD, Gatot Sumarto, S.H , Sekretaris DPRD, Syafaruddin, S.I.P dan 20 Anggota Dewan ikut menghadiri Rapat tersebut.

        Sapril menjelaskan  PT Bank Pembangunan Daerah merupakan  Usaha Milik Daerah (BUMD) yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pemerintah propinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Selaku badan usaha perbankan, PT Bank Pembangunan Daerah Jambi , idealnya bersifat padat modal finansial sehingga dapat memberikan pelayanan kebutuhan modal bagi masyarakat. Menurut Sekda memperhatikan data penerimaan daerah yang bersumber dari penerimaan deviden atas kepemilikan saham pemerintah pada PT Bank Pembangunan Daerah beberapa tahun belakangan ini yang semakin meningkat serta berpedoman peraturan otoritas jasa keuangan nomor : 12 tahun 2020 tentang konsolidasi Bank Umum, bahwa modal inti minimum bank milik pemerintah daerah wajib paling sedikit Rp. 3 Triliyun inilah yang menjadi Ranperda,”ungkapnya. 

        “Menanggapi pemandangan umum Fraksi Restorasi Nurani Rakyat (RNR) mempertanyakan terkait pendapatan asli daerah yang bersumber dari PT Bank Pembangunan Jambi tahun anggaran 2921, bahwa deviden penyertaan modal, pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 7.088.808.214,73, namun demikian deviden yang diterima pemerintah Tanjab timur sejak awal penyertaan modal pemerintah saat ini terdata sebesar Rp. 70.851.672.692,20,- sementara jumlah penyertaan modal sejak tahun 2010  sampai dengan tahun 2022 sebesar Rp. 46.514.000.000,00,- sedangkan bentuk penyetaraan modal berupa penyetoran dana tunai dan pengalihan aset tanah dan bangunan kantor milik Pemkab Tanjab Timur,”paparnya
 
         “Kemudian berdasarkan pasal 6 ayat (1) Pemkab Tanjab timur berencana penambahan modal dari tahun anggaran 2021 sampai dengan tahun 2024 sebesar Rp. 52.000.000.000,00,- yang dijelaskan pada ayat (2) bahwa penambahan penyertaan modal dimaksud ayat (1) sesuai kemampuan keuangan daerah. Sedangkan Fraksi BBI melalui juru bicaranya mempertanyakan dampak terhadap Pemkab Tanjab timur apa bila ketentuan pemenuhan modal inti minimum dapat dijelaskan berdasarkan peraturan otoritas jasa keuangan nomor : 12 tahun 2020 tentang konsolidasi Bank Umum sebagaimana tertuang pada pasal 8 Ayat (5), bertujuan untuk memperkuat industri perbankan sehingga terjadi peningkatan terhadap kegiatan perekonomian, perkembangan usaha Bank menghadapi digitalisasi dan fungsi intermediasi bagi bank daerah, apabila tidak terpenuhi akan berdampak terhadap kinerja perbankan karena akan berubah statusnya,”ungkapnya
 
           Sapril menambahkan pendapatan asli daerah kabupaten Tanjung Jabung timur yang bersumber dari deviden yang diterima, juga berdampak penurunan terhadap dana tanggung jawab sosial (CSR) yang selama ini diberikan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi, juga berdampak terhadap kepemilikan saham PT. Bank Pembangunan Daerah sebagai Bank Milik Pemerintah Daerah Propinsi Jambi, dimana saham dapat dimiliki oleh investor dari pihak luar, baik itu Perbankan atau korporasi akan terjadi perobahan komposisi saham yang saat ini hanya dimiliki oleh pemerintah daerah,”tutup Sekda (R2N/Society) 

Komentar Facebook