RAPAT PARIPURNA MASA PERSIDANGAN III TAHUN 2021 - 2022

Senin, 20 Juni 2022 | 18:16:57 WIB | Dibaca: 297 Kali



Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Inisaiatif DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2022

        DPRD Kab, Tanjung Jabung Timur menggelar Sidang Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kab. Tanjung Jabung Timut. Ranperda Inisiatif DPRD tersebut yaitu Ranperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pondok Pesantren. (20/06/22) 

        Nota Pengantar untuk dua Ranperda Inisiatif DPRD ini disampaikan langsung oleh Tri Astuti Handayani. Beliau mengungkapkan, Undang – undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah yang berkedudukan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang diberi mandat oleh Rakyat untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah.

        Pada kesempatan itu Tri Astuti mengungkapkan sebagai langkah konkrit, atas nama Lembaga Legislasi dan melihat peluang yang diamanatkan oleh peraturan perundang - undangan tersebut, maka DPRD merumuskan, menyusun dan mengajukan Ranperda Kabupaten Tanjung Jabung Timur yaitu :

  1. Ranperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan.
  2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Pondok Pesantren.

 

Ranperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan.

        Sebagaimana Amanah Pembukaan Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Mengamanatkan Negara yaitu Pemetrintah mempunyai kewajiban untuk Melindungi segenap Bangsa Indonesia, Memajukan kesejahteraan Umum, Mencerdaskan kehidupan Bangsa serta Mewujudkan Keadilan Sosial Bagi seluruh Rakyat Indonesia.

        Dalam Rangka mencerdaskan kehidupan Bangsa, salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah adalah dengan memikirkan Kemudahan dan Jaminan hak bagi masyarakat untuk meningkatkan wawasan dan ilmu pengetahuan melalui Layanan Perpustakaan. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada pasal 12 menyebutkan bahwa Perpustakaan merupakan salah satu urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Sehingga Pemda memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan Perpustakaan di Daerahnya. Kewenangan Pemda tersebut juga ditegaskan dalam Undang - undang nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan secara Eksplisit mengatur kewajiban dan kewengan Pemerintah Daerah dalam menetapkan Kebijakan Daerah di bidang perpustakaan.            

        Oleh karena itu DPRD tanjabtim melalui haknya pada tahun ini mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan. Rancangan Peraturan daerah ini disampaikan selain bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat  juga dapat menjadi bagian dalam memajukan kebudayaan daerah dan pelestarian kekayaan Budaya Daerah.

        Lebih jauh lagi Tri Astuti Handayani mengatakan, dari rancangan Perda ini, diharapkan pula dapat meningkatkan peran dan fungsi Perpustakaan dalam meningkatkan kegemaran membaca masyarakat serta menjadi solusi mengatasi persoalan penyelenggaran Perpustakaan sehingga dapat memberi manfaat yang besar untuk peningkatan ilmu pengetahuan dan pembangunan guna mewujudkan SDM yang cerdas.

Ranperda tentang Penyelenggaraan Pondok Pesantren

         Pendidikan merupaka urusan Pemerintahan yang menjadi Kewajiban Pemerintah Daerah dalam mencapai tujuan dibentuknya Negara Republik Indonesia yaitu mencerdaskan Kehidupan Bangsa sesuai dengan UUD 1945. Untuk mewujudkan hal tersebut salah satu upaya yang dilakukan selain melalui jenjang Pendidikan yang formal juga dapat melalui jenjang Pendidikan dengan konsep Pesantren, jelas Tri Astuti Handayani.

         Sebagaimana Amanat Undang – undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren disebutkan bahwa Pesantren melaksanakan fungsi Pendidikan sebagai bagian dari penyelenggaraan Pendidikan Nasional. Dalam melaksanakan fungsi Pendidikan tersebut Pemerintah Daerah memberikan dukungan fasilitasi terhadap Penyelenggaraan Pesantren.

         Untuk itu pada kesempatan ini pula kami mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pondok Pesantren. Ranperda ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian terhadap Fasilitasi Pendidikan di Pesantren guna membangun sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing melalui Peningkatan Peran serta Pesanten, tutup Tri Astuti Handayani.

“Demikianlah beberapa hal yang dapat kami sampaikan berkenaan dengan penyampaian Ranperda Inisiatif DPRD Kab. Tanjabtim tahun 2022. Selanjutnya Firman mengatakan untuk segera dapat diproses lebih lanjut melalui mekanisme Pembahasan Rapat bersama Pansus DPRD dengan Tim Pemerintah Daerah.

 

Komentar Facebook