Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Ti

Rabu, 15 Juni 2022 | 09:38:46 WIB | Dibaca: 315 Kali



 

Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2021

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. Tanjabtim Mahrup didampingi oleh Wakil Ketua I Saidina Hamzah, S.E, Wakil Ketua II Gatot Sumarto, S.H, dan dihadiri oleh Sekda Kab. Tanjabtim Sapril, S.I.P.

Penyampaian yang disampaikan oleh Sapril, S.I.P mencakup :

  1. Laporan Realisasi Anggaran
  2. Laporan Operasional
  3. Laporan Perubahan Ekuitas
  4. Neraca
  5. Laporan Arus Kas, dan
  6. Catatan atas Laporan Keuangan

 

  1. LAPORAN REALISASI ANGGARAN
  2. Pendapatan

Jumlah Realisasi Pendapatan Daerah tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam Laporan Realisasi Anggaran sebesar Rp. 1.163.129.937.083,75 atau sebesar 106,78% dari target sebesar Rp. 1.089.315.889.549,00

  1. Belanja

Jumlah Realisasi Belanja Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp. 903.858.662.058,18 atau sebesar Rp. 997.818.706.171,00

  1. Transfer

Jumlah Transfer Tahun Anggaran 2021 terdiri dari Bagi Hasil pajak dan Bagi hasil Pendapatan Lainnya serta Dana Desa adalah sebesar Rp. 143.416.147.635,00 atau sebesar 99,69% dari Anggaran sebesar Rp.143.858.952.317,00

  1. Pembiayaan

Jumlah Pembiayaan Netto Tahun Anggaran  2021 adalah sebesar Rp. 37.795.404.966,24 atau sebesar 69,35% dari target sebesar Rp.55.000.000.000,00

 

  1. LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH

Dari Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Saldo Anggaran Lebih Awal Tahun dikurangi Penggunaan Saldo Anggaran Lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan ditambah dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2021 Kabupaten tanjung Jabung Timur sebesar Rp. 151.720.237.630,81.

 

  1. LAPORAN OPERASIONAL

Berdasarkan kegiatan operasional yang merupakan Surplus/Defisit pendapatan operasional dikurangi beban operaasional dan ditambah dengan kegiatan non operasional berupa penjualan Aset Non Lancar dan Kegiatan Non Operasional Lainnya Maka Surplus Laporan Operasional Tahun anggaran 2021 Pemerintah Kab. Tanjabtim sebesar Rp. 119.892.288.047,53.

 

 

  1. LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS

Laporan Perubahan Ekuitas Merupakan Ekuitas Awal ditambah Surplus/Defisit Operasional Tahun Anggaran 2021 dikurangi dengan dampak Kumulatif Perubahan kebijaksanaan/ Kesalahan mendasar Tahun Anggaran 2021 Kab. Tanjabtim sebesar Rp.2.229.107.065.081,03

 

  1. NERACA

Dari Sisi Neraca berdasarkan Realisasi Anggaran maupun Reklasifikasi Akun Sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah yang berlaku, Nilai aset yang dimilki oleh Pemerintah Kab. Tanjabtim sampai dengan Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp. 2.247.506.897.336,15

 

Adapun Rincian aset yang dimiliki Pemerintah Kab. Tanjabtim adalah Sebagai Berikut :

  1. Aset lancar

Jumlah Aset Lancar per 31 Desember 2021 sebesar Rp. 186.825.226.594,00

  1. Investasi Jangka Panjang

Jumlah Investasi jangka Panjang Pemerintah Kab. Tanjabtim per 31 Desember adalah sebesar Rp. 46.514.000.000,00

  1. Aset Tetap

Jumlah Aset Tetap Pemerintah Kab. Tanjabtim per 31 Desember 2021 sebesar Rp. 1.921.351.603.726,23.

Komentar Facebook