Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun 2021-2022.

Jumat, 15 Oktober 2021 | 13:16:03 WIB | Dibaca: 512 Kali



Paripurna Jawaban Eksekutif terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), Jumat  (15/10/21).

 
Pandangan umum disampaikan Wakil Bupati Robby Nahliasnyah penyusunan Raperda tentang APBD Tahun 2022 berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022, rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran serta Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022.
 
Robby sependapat dengan fraksi PAN agar pemerintah daerah dapat mengoptimalkan anggaran bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat demi terwujudnya Tanjab Timur “Merakyat”
 
Atas saran dan masukan Fraksi PAN, PDI Perjuangan dan Fraksi RNR sebelum pembahasan RAPBD Tahun 2022 eksekutif mempersiapkan dokumen-dokumen antara TAPD dan Banggar DPRD dan terhadap pertanyaan Fraksi Golkar, PDI P, BBI terhadap penurunan pendapatan disebabkan belum sepenuhnya penerimaan daerah dicantumkan karena masih menunggu peraturan presiden tentang penetapan rincian alokasi transfer ke daerah dan dana desa seperti DAK Fisik dan Alokasi dana insentif, jelas Robby.
 
Adapun pandangan umum Fraksi RNR pemerintah daerah tidak menyampaikan rancangan APBD- Perubahan 2021? dapat dijelaskan bahwa asumsi Silpa yang tercantum dalam APBD 2021 terdapat selisih kurang/defisit sebesar Rp. 16.704.850.244,56, maka bila dilaksanakan perobahan APBD- Perubahan akan berdampak, pada penyesuaian belanja atau mengurangi belanja pada seluruh OPD, kata Robby. 
 
Lanjut Robby, pemerintah daerah berharap dapat ditutupi dari penerimaan tunda salur dana bagi hasil, dan masih menunggu Permenkeu tentang besaran dan kepastian penyaluran DBH, ke daerah sesuai ketentuan pasal 6 ayat (4) Permendagri no 26 tahun 2021, tentang perobahan atas Permendagri no 39 tahun 2020 tentang pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu, perubahan alokasi dan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah dinyatakan banwa “Dalam hal Pemerintah Daerah Tidak Melakukan Perubahan APBD, Penyesuaian sebagai mana dimaksud pada Ayat (1) Melalui Perubahan Peraturan Kepala Daerah Tentang Perubahan Penjabaran APBD yang selanjutnya ditampung dalam laporan realisasi anggaran” jelasnya.
 
Robby mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas apresiasi, pendapat, saran dan masukan yang telah disampaikan juru bicara masing-masing Fraksi DPRD Kabupaten Tanjab Timur, pada penyampaian pemandangan umumnya 14 Oktober 2021, serta persetujuan Fraksi-Fraksi DPRD Tanjab Timur terhadap Raperda yang telah disampaikan untuk dibahas dalam tahapan selanjutnya. (R2N)

Komentar Facebook