Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun 2021-2022.

Jumat, 03 September 2021 | 19:28:46 WIB | Dibaca: 345 Kali



Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur, H. Robby Nahliansyah, SH   sampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2021-2026 dan rancangan peraturan daerah tentang badan kesatuan bangsa dan politik pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD , jumat (3/09/2021).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Mahrup dan dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD lainnya serta Forkompimda, Staf Ahli, Asisten dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. 

Mengawali pidatonya, Wakil Bupati Tanjab Timur atas nama pemerintah Kabupaten Tanjab Timur mengucapkan terima kasih serta mengapresiasi kerja keras dan dukungan yang luar biasa dari DPRD Tanjab timur yang telah menjadwalkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah prioritas yang telah diagendakan dalam paripurna DPRD Kabupaten Tanjab Timur sebagai tindak lanjut penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun anggaran 2021. 

Wakil Bupati menjelaskan bahwa alasan utama mengajukan RPJMD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2021-2026 , sesuai amanah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, khususnya pasal 273 ayat (3), bahwa RPJMD merupakan penjabaran visi misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah. 

Sudah 21 tahun dengan 4 periodesasi pembangunan yang dijalankan secara bertahap terus meningkatkan pencapaian prasarana dasar untuk mencapai target yang direncanakan, Konektivitas antar wilayah desa, kecamatan dan kabupaten sebagian besar sudah terhubung, ada 3 alasan konektivitas yaitu Mampu memaksimalkan pertumbuhan, dapat memperluas pertumbuhan dan upaya mencapai pertumbuhan , merupakan cara efektif untuk mempercepat roda perekonomian masyarakat, capaian konektivitas sebesar 72,04 persen pada tahun 2020 yang berimplikasi peningkatan ekonomi masyarakat artinya pemerataan pembangunan mulai dirasakan masyarakat sebagian besar besar wilayah Tanjab timur diselimuti gambut 62 persen yang menjadikan beban pembiayaan pembangunan lebih besar. 

Selanjutnya pada kesempatan tersebut, terkait dengan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Wakil Bupati menjelaskan alasan untuk menyusun selain memenuhi amanat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perangkat daerah Permendagri Nomor 11 Tahun 2019 tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang ditetapkan sebagai tindak lanjut pelaksanaan atas ketentuan pasal 122 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah untuk memberikan kepastian hukum pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah yang saat ini melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik perlu diatur kedudukan, tugas, fungsi, struktur dan tata cara kerja perangkat daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik dengan penetapan dengan peraturan daerah. (R2N) 

Komentar Facebook