Paripurna

Kamis, 05 Agustus 2021 | 11:14:46 WIB | Dibaca: 362 Kali



Rapat Paripurna Nota Pengantar Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Tanjung Jabung Timur  Tahun 2022 digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Rabu (4/8/21).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Mahrup  dan dihadiri oleh Wakil Bupati Tanjab Timur H. Robby Nahliansyah, SH, Wakil Ketua II DPRD Gatot Sumarto, SH , Sekretaris DPRD Syafaruddin, S.Ip dan anggota DPRD, serta perwakilan OPD se Kabupaten Tanjab Timur .

Wabup Robby sebelum  menyampaikan beberapa poin mendasar tentang kebijakan UMUM APBD Tahun 2022,  dengan rasa prihatin terhadap kondisi Covid-19 baik kondisi Nasional baik kondisi Daerah, hingga saat ini masyarakat terpapar terus mengalami peningkatan, dengan situasi berdampak kepada perekonomian Nasional dan Daerah.

Asumsi kebijakan umum anggaran tahun 2022 dari sisi penerimaan ditetapkan secara terukur dan rasional agar dapat terealisasi atas semua potensi pendapatan daerah terus diupayakan digali dan dioptimalkan guna mendukung kebutuhan belanja dan pembiayaan daerah, INTENSIFIKASI, EKTENSISIFIKASI  serta optimalisasi pengelolaan aset daerah, dalam RPJMD yang sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) sesuai kewenangan pemerintah daerah, 

Rencana pendapatan daerah sementara secara keseluruhan sebesar Rp. 957.563.548.827 atau turun 13,01 Persen dibanding pendapatan APBD tahun 2021 sebesar Rp.1.100.712.766.144 

1. Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari pendapatan asli daerah yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan dan pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp. 55.524.233.911,09. atau naik sebesar 3.01 persen. 

2. Pendapatan transfer yang bersumber dari pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah ditargetkan sebesar Rp. 873.053.749.916,39,- atau turun 14,28 persen. 

Belanja daerah dalam rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2022 disusun dengan mempedomani PPRI Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan berdasarkan Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Sebagaimana amanat Permendagri Nomor 70 tahun 2019 tentang sistim informasi pembangunan daerah dengan wujud nyata “Indonesia Menuju Satu data Satu sistem” 

Jumlah keseluruhan anggaran belanja daerah tahun anggaran 2022 yang termuat dalam rancangan KUA dan PPAS  Sebesar Rp. 985.793.458.827,- yang terdiri dari 199 program, 567 kegiatan dan 1.443 sub kegiatan turun dibandingkan APBD tahun 2021 sebesar 14,67 persen. 

Penerimaan pembiayaan daerah merupakan sumber penerimaan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya diasumsikan sebesar Rp. 41.299.910.000,- turun 25,04 persen dari tahun 2021 sebesar Rp. 55.000.000.000,- 

Pengeluaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2022 untuk pernyataan modal (Investasi) daerah kepada Bank 9 Jambi sebesar Rp. 13.000.000.000,- naik dari APBD tahun 2021 sebesar Rp. 500.000.000,- 

Lanjut Wabup Robby untuk pembahasan secara rinci dan teknis dapat dilakukan dengan mekanisme yang ada dan saya intruksikan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar berperan aktif dalam setiap tahapan pembahasan bersama Banggar DPRD Tanjab Timur,” himbau H. Robby ( Society/R2N) 

Komentar Facebook