10 Legislator DPRD Tanjab Timur Laksanakan Reses, Tampung Aspirasi Masyarakat Dapil II

Senin, 15 Februari 2021 | 10:32:58 WIB | Dibaca: 489 Kali



Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2021 telah melaksanakan reses masa sidang II, untuk secara langsung menjaring aspirasi masyarakat. 

Seperti halnya yang dilakukan Anggota DPRD sekaligus politisi Partai Amanat Nasional (PAN) , Agus Pranata yang melakukan reses di Desa sungai jeruk, Kecamatan Nipah Panjang  , Jumat (12/2/21).

10 Anggota DPRD Tanjab Timur melakukan reses di dapil II antara lain Alam Bakri, Kaharuddin, SH, Nugraha Setiawan, S.IP, Agus, Musabakah, Saihata, S.Pd, Hasniba, Ermeida Siringi-Ringo, Ambil Acok, ST, Joyo Kamin, di empat Kecamatan yaitu Kecamatan Rantau Rasau, Berbak, Nipah Panjang dan Sadu, 10 legislator tersebut saling membagi wilayah dalam pelaksanaan reses sesuai dengan protokol kesehatan, katanya

Agus Pranata , mengatakan, masa reses merupakan masa penting yang sejatinya secara fungsional sebagai media untuk menjaring aspirasi masyarakat.

Pada reses tersebut masyarakat mengemukakan sejumlah aspirasi diantaranya mengenai PLN  yang belum terselesaikan, masyarakat juga meminta kepada Pemerintah agar memperhatikan dampak ekonomi di tengah pandemi covid-19 ini.

“Saya berharap Pemerintah memperhatikan pemasangan  Listrik untuk  masyarakat yang belum dialirkan ke rumah-rumah warga di sungai jeruk, untuk menghindari titik kumpul di tengah pandemi covid-19” kami melakukan kegiatan reses dengan mendatangi warga dari rumah kerumah” Ucap Agus Politis PAN.

Selain itu, di Desa Sungai Tering Dusun parit embon warga menyampaikan permintaan Lampu PLN, Jembatan dan Pemerasan jalan. Kami juga telah mendengar aspirasi warga di lokasi Kuburan Parit tengah, yang ingin membuat pandopo, dan alhamdudillah itu antusias masyarakat terhadap jalan yang telah dibuat jalan pengerasan. Kata Agus 

Mendengar penyampaian aspirasi masyarakat, Agus Pranata , mengungkapkan bahwa apa yang menjadi aspirasi masyarakat akan diteruskan kepada Pimpinan Dewan dan selanjutkan di rekomendasikan ke Pemerintah daerah.

“Reses ini merupakan kewajiban bagi anggota DPRD di setiap tiga bulan untuk turun ke Dapil bertemu konstituen guna menjaring informasi, oleh karena itu apa yang menjadi aspirasi masyarakat sudah menjadi tugas kami untuk mengawal ke Pemerintah Daerah” ungkap Agus , saat melaksanakan reses.

Komentar Facebook