DPRD Tanjab Timur Bahas LPJ APBD 2024 dan Sampaikan Nota Perubahan KUA-PPAS 2025
Jumat, 11 Juli 2025 | 14:03:31 WIB | Dibaca: 17 Kali

Tanjung Jabung Timur, 10 Juli 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, serta penyampaian Nota Pengantar Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hj. Zilawati, S.H. dan dihadiri oleh Wakil Bupati Muslimin Tanja, S.T.HI., M.Si, unsur pimpinan DPRD, Forkopimda, Sekretaris Dewan, para anggota DPRD serta Kepala OPD.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD, Muhammad Guntur, S.Pi menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban ini memuat evaluasi terhadap realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah selama tahun 2024. Laporan ini juga mencerminkan capaian kinerja pemerintah daerah sekaligus menjadi indikator pengukuran efektivitas anggaran, termasuk perhitungan SILPA.
Sementara itu, Wakil Bupati Muslimin Tanja dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 disusun untuk menyesuaikan target pendapatan dan belanja daerah. Pendapatan Daerah ditargetkan turun menjadi Rp1,14 triliun, sementara belanja daerah mengalami penyesuaian menjadi Rp1,17 triliun.
Selain itu, SILPA tahun sebelumnya yang sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp57,76 miliar dikoreksi menjadi Rp21,80 miliar. Perubahan ini bertujuan menjaga keseimbangan fiskal dan menyesuaikan belanja daerah dengan kondisi keuangan yang realistis.
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, serta memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Komentar Facebook