Rapat Paripurna DPRD Tanjabtim Bahas Kebijakan Pembangunan dan Pertanggungjawaban APBD 2023

Selasa, 00 0000 | 14:16:57 WIB | Dibaca: 295 Kali



Rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur digelar di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Tanjabtim pada tanggal 2 Juli 2024. Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanjabtim, Mahrup, S.E., didampingi oleh Wakil Ketua II Muhammad Guntur, S.Pi., juga dihadiri oleh Plh Sekretaris Daerah, Suhas Purrojani, S.O.S., Sekretaris DPRD Tanjab Timur, Drs. Berilyan, para Anggota DPRD, perwakilan OPD, dan awak media.

Paripurna kali ini memiliki agenda strategis dalam menentukan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk dua puluh tahun ke depan serta perwujudan akuntabilitas keuangan dalam bentuk pertanggungjawaban APBD tahun 2023.

Plh Sekda, Suhas Purrojani, S.O.S., dalam sambutannya menyampaikan nota pengantar mengenai dua rancangan peraturan daerah (Raperda):

  1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2025-2045

Raperda RPJPD ini disusun untuk memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, termasuk Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024. Raperda ini juga mempertimbangkan perkembangan kondisi kabupaten dalam lima tahun terakhir, termasuk isu-isu strategis, dan telah diselaraskan dengan dokumen perencanaan nasional dan provinsi.

Selanjutnya, Visi RPJPD Kabupaten Tanjung Jabung Timur yaitu "Tanjung Jabung Timur negeri maritim maju dan berkelanjutan" akan diukur melalui lima sasaran visi dan diwujudkan melalui delapan misi pembangunan, jelasnya. Visi ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan per kapita, mengentaskan kemiskinan, meningkatkan daya saing daerah, meningkatkan daya saing sumber daya manusia, dan menurunkan emisi GRK menuju net zero emission.

  1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023

Dalam laporan keuangan tahun 2023, Kabupaten Tanjung Jabung Timur berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ketujuh kalinya berturut-turut. Ini merupakan hasil dari kerja keras seluruh elemen pemerintah daerah dalam menyajikan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Beberapa poin penting dari laporan keuangan tahun anggaran 2023 meliputi:

  • Realisasi Pendapatan Daerah: Rp 1.152.805.963.119,67 atau 99,59% dari target.
  • Realisasi Belanja Daerah: Rp 1.178.681.695.677,93 atau 94,26% dari anggaran.
  • Pembiayaan Netto: Rp 92.828.692.083,86 atau 100% dari target.
  • Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA): Rp 66.952.959.525,60.

Suhas menyampaikan, Rapat ini menjadi momen penting bagi Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam merumuskan kebijakan strategis untuk pembangunan daerah yang berkelanjutan serta memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Diharapkan, kedua raperda tersebut dapat dibahas secara mendalam dan disepakati bersama demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Komentar Facebook