Penyampaian Nota Pengantar Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023

Senin, 08 Agustus 2022 | 23:35:24 WIB | Dibaca: 361 Kali



         Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Sumatera Jambi menggelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar Kebijakan Umum Anggaran dan Rencana Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023, Selasa (2/8/22)

        Rapat paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjung Jabung Timur, Mahrup, SE , Wakil Ketua I DPRD, Saidina Hamzah, SE , Sekretaris DPRD, Saparuddin, S.IP, anggota DPRD Tanjab Timur, Asisten Setda, Staf Ahli Bupati , Forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lainnya.

        Ketua DPRD, mengatakan KUA PPAS APBD tahun anggaran 2023 itu bakal dibahas dalam waktu dekat dengan Pemkab Tanjab Timur  dan DPRD “Dengan telah disampaikan KUA PPAS APBD itu, maka proses selanjutnya pembahasan lanjutan,” katanya.

Sementara Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur, H. Robby Nahliansyah, SH menambahkan KUA PPAS ini diajukan dalam rangka proses penyusunan Rancangan APBD 2023.

             

          Pengajuan KUA PPAS dari kebijakan umum Anggaran Tahun 2023 dari sisi penerimaan daerah yang terdiri dari pendapatan asli daerah dan penerimaan daerah lainnya,”katanya
 
          Lanjut Wabup rencana pendapatan daerah APBD Prioritas plafon anggaran sementara secara keseluruhan sebesar Rp. 929.748.814.775,- atau turun 15,20 persen dari APBD 2022 sebesar Rp.1.096.405.979.122,-“paparnya
“Pendapatan Transfer yang bersumber dari pendapatan Transfer daerah rencana penerimaan ditargetkan sebesar Rp. 869.424.648.094,- atau turun 15,47 persen, bila dibandingkan transfer APBD 2022 sebesar Rp. 1.028.479.545.211,-
 
          Kemudian APBD 2023 yang termuat dalam rancangan KUA PPAS sebesar Rp.959.748.814.775,- yang terdiri dari 203 Program, 578 kegiatan dan 1.489 sub kegiatan, turun 17,16 persen bila dibandingkan APBD 2022 sebesar Rp.1.166.687.345.642,- yang dikatakan “Indonesia Menuju Satu Data Satu Sistem”,ungkap Wabup
 
          “Belanja daerah dalam rancangan kebijakan umum APBD dan RPPAS Tahun Anggaran 2023 disusun mempedomani PP Nomor 12 Tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah, yang mengklasifikasi belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Diaplikasikan melalui sistim informasi pembangunan daerah (SIPD) amanat PP No 70 Tahun 2019 tentang sistem informasi pembangunan daerah sebagai wujud nyata upaya mensukseskan “Indonesia Menuju Satu Data Satu Sistem”,akhir pembacaan Nita pengantar Bupati Tanjab Timur

Komentar Facebook