Paripurna DPRD Penyampaian Nota Pengantar Bupati Tanjab Timur Terhadap RTPP APBD Ta. 2020

Kamis, 24 Juni 2021 | 15:32:14 WIB | Dibaca: 494 Kali



Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Rapat Paripurna masa persidangan III Tahun 2020-2021 dengan agenda penyampaian nota pengantar pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2020, Kamis, (24/6/2021) di Gedung Utama DPRD Tanjab Timur

Rapat Paripurna Dipimpin Ketua DPRD Tanjab Timur, Mahrup didampingi Wakil Ketua DPRD Saidina Hamzah, SE, Sekwan DPRD Syafaruddin, S.IP dan para Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur serta Forkompinda, Pejabat Pimpinan Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas.

Sekretaris Daerah Sapril,S.IP , Menyampaikan laporan keuangan pemerintah kabupaten Tanjung Jabung timur tahun anggaran 2020 yang telah diaudit BPK RI perwakilan provinsi Jambi, pemerintah daerah dalam menyajikan laporan keuangan, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur kembali memperoleh”OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP)” dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi Empat (4) kali secara berturut-turut Opini yang diberikan ini dapat meningkatkan kinerja Aparatur Pemerintah khususnya pengelolaan keuangan,”katanya

Sekda menyampaikan terimakasih atas dukungan semua sehingga Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dapat melaksanakan APBD dan menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2020, sesuai dengan aturan yang berlaku

Sesuai amanat Pasal 320 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah serta dalam pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa BPK RI serta ikhtisar, laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bukan setelah tahun anggaran.

Sekretaris Daerah Sapril mengatakan tujuan penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah daerah adalah sebagai pertanggungjawaban atas kegiatan keuangan dan sumber daya ekonomi yang digunakan oleh Pemerintah Daerah Tanjung Jabung Timur . Selain itu, menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan selama satu tahun pelaporan dan menunjukkan fungsi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bersama dengan laporan keuangan tersebut disampaikan pula Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD untuk mendapat persetujuan Dewan , ” kata Sapril.

Untuk diketahui, Nota Pengantar Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 ini memuat hal-hal pokok tentang pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 yang disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) (R2N)

Komentar Facebook